PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan
kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, pemulihan penerapan kewajiban Dana Jaminan Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
