PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 51
BAB 5 — PRES I DEN
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:
anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
anggaran...
anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
