PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 50
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(l) Penghargaan Kinerja di Bidang Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/ atau Disinsentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
