Pasal 47
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.
(2) Pengembangan ...
PRESIDEN
(21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja.
(3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasai 48
(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup mencakup:
kebijakan penyelenggaraan;
fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
fasilitasi resolusi konflik. (21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
sistem ...
PRESIDEN
- sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
- peningkatankapasitas.
(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
- pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
- pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan; dan
- peningkatankapasitas.
(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:
- berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
(2) Sistem ...
PRESIDEN
(2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- penaatan hukum;
- inovasi; dan
- mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
