Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
(2) Perencanaan...
#-,D
PRESIDEN
{2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:
- pengelolaan sumber daya alam;
- penataan ruang;
- Konservasi Sumber Daya Alam; dan
- Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. (s) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.
Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup
