PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- Neraca SDA dan LH;
- pen5rusunan PDB dan PDRB LH; Daerah;c. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar dan
- internalisasi biaya lingkungan hidup.
