PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 44
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin
Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
- penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. (2\ Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
- masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan
- niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait.
(3) Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
- kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
- mekanisme sistem perdagangan; dan
- ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem
Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
Bagian ...
REpuJ.Tott,',?Sf;"r'o
Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup
