PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 43
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan
Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan
Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk:
menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
mendukung ...
PRESIDEN
mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
- mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.
