PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang
bertugas di bidang jasa keuangan.
(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;
- mendorong penaatan hukum; dan
- mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin Pembuangan Limbah danlatau Emisi
