Pasal 40
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:
jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;
jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;
biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;
biaya...
FRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
- biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah.
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana,
(3) Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat
menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
(4) Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:
- memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;
- merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; dan/ atau
- menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup. (2t Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. (s) Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian ...
t,',?55* n E p u J.Tr<E . r, o
Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan yang Ramah Lingkungan Hidup
