PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 39
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan
dan/atau penggunaan:
- air tanah ...
PRESIDEN
- air tanah;
- air permukaan;
- sarang burung walet;
- bukan logam dan batuan;
- bahan bakar kendaraan bermotor;
- kendaraan bermotorl dan
- kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. (2t Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:
- penyusutan sumber daya alam;
- pencemaran lingkungan hidup; dan
- kerusakan lingkungan hidup.
(3) Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2
menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
(4) Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
