PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 45
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat.
(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan .Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
