PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 36
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi.
(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan
- mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.
