PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah
Lingkungan Hidup mencakup:
- persyaratan produk barang danjasa; dan
- pelaksanaan pengadaan barang danjasa.
(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
- telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
FRESIDEN
Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup
