PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 35
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
