PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
Dae rah wajib (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
melaksanakan penaatan hukum; and punishment; b. terlaksananya mekanisme reward
mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil;
melakukan inovasi;
melakukan...
melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.
(2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif
mempertimbangkan prioritas nasional.
Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
