PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 33
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
- pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
- pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
- informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
(3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
- label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan
- label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.
