Pasal 31
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: Lingkungan a. pengembangan sistem Label Ramah Hidup;
- Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
- penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
- pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup;
- pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi;
- pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan
- sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) instrumen .. .
#.ry PRESIDEN
(2\ Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi yang sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
- pemberiankeringanankewajiban; pelonggaran b. pemberian kemudahan dan/atau persyaratan pelaksanaan kegiatan;
- pemberian fasiiitas dan/atau bantuan; bimbingan; d. pemberian dorongan dan penghargaan; e. pemberian pengaluan dan/atau dan/atau kepada publik. f. pemberitahuan kinerja positif
(3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
- penambahankewajiban;
- penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau negatif kepada publik. c. pemberitahuan kinerja
(4) Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
