PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 30
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal
dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah trusat melalui mekanisme:
- pola ...
m PRESIDEN
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
- pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan
Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Umum
