Pasal 29
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana
Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
- Konservasi Sumber Daya Alam;
- pencadangan sumber daya alam; dan
- pelestarian fungsi atrnosfer.
(2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
- perlindungan...
PRES IDEN
22-
- perlindungan;
- pengawetan; dan
- pemanfaatan.
(3) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui: yang a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;
- kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;
- perlindungan lapisar' ozon; perubahan iklim; d. kegiatan pendukung pengendalian dan
- kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri.
(3),(41 Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
setelah Menteri dapat melakukan kegiatan lain berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (s) Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup
