PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
sebagaimana (1) Dana Amanah/Bantuan Konservasi dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi. sebagaimana(2) Dana Amanah/Bantuan Konservasi dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat.
(3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
