Pasal 27
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.
(3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupatenlkota;
- gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau
- Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.
(4) Dana ...
PRIS IDI-N
2r-
(4) Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Dana Amanah/ Bantuan Konservasi
