Pasal 26
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:
- memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- menjamin ...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
kembali fungsi lingkungan b. menjamin terpulihkannya hidup; dan pelestarian fungsi atmosfer' c. menjamin
(2) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: pencemaran dan/atau kerusakan a. penanggulangan iingt<ungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunYa; dan pencemaran b. pemulihan lingkungan hidup akibat dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/ atau pelakunya' kerusakan(3) Penanggulangan pencemaran dan/atau (21 lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a mencakup kegiatan: pencemaran a. pemberian informasi peringatan kepada dan/atau kerusakan lingkungan hidup masyarakat; pencemaran dan/atau kerusakan b. pengisolasian lingkungan hidup; dan/atau c. penghentian sumber pencemaran kerusakan lingkungan hidup; dan/atau dengan perkembangan ilmu d. cara lain yang sesuai pengetahuan dan teknologi.
(4) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
paling sedikit terdiri atas:
- kegiatan tanggap darurat; Lingkungan Hidup yang b. kegiatan Pelestarian Fungsi menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; laboratorium dan c. observasi, identilikasi, analisa kerusakan verifikasi pencemaran dan/atau Iingkungan hidup; pencemaran (s) Pemulihan lingkungan hidup akibat dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan:
- pembersihan...
perusak a. pembersihan unsur pencemar dan/atau lingkungan hidup;
- remediasi;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
