PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 25
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
