PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 24
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya.
