PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 23
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
