Pasal 20
BAB 3 — PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
- Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
- Dana Amanah/ Bantuan Konservasi.
(2) Instrumen ...
PRESIDEN
_16-
(21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif.
Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Pasal 2 1
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
- penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
- pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/ atau Kegiatannya.
(2) Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan iingkungan hidup;
- penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
remediasi;
rehabilitasi;
restorasi; dan/atau
upaya ...
PRESIDEN
- upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal22
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:
- deposito berjangka;
- tabungan bersama;
- bank garansi;
- polis asuransi; dan/atau
- lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan. (21 Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23 ...
PRESIDEN
18
