PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
- pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- pemeliharaan lingkungan hidup;
- pengelolaan limbah dan emisi;
- pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan
- perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
Bagian Kesatu Umum
