PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
sebagaimana (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Internaiisasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
