PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
