PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat: kerjasama a. membentuk wadah atau forum Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau
- meminta bantuan fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi: Pusat atau Pemerintah Daerah a. fasilitator Pemerintah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau perseorangan, b. fasilitator yang berasal dari orang organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disePakati.
