PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui
mekanisme:
- hibah ...
PRESIOEN
-t2-
- hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau
- hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
