PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:
- hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau
- pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(2) Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:
- anggaran...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau
- hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l).
