Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan;
Penyedia...
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal jasa terukur; dan
rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
(3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
- pemulihan lingkungan hidup;
- konservasi;
- pengayaan keanekaragaman hayati;
- peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
- pengembanganenergiterbarukan; pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; ob' pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
