Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(2) Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- perlindungan tata air;
- perlindungankeanekaragamanhayati;
- penyerapan dan penyimpanan karbon;
- pelestarian keindahan alam; dan/atau
- Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
- Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.
(4) Kompensasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(4) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:
- terpisah; atau
- terpadu. (s) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Pasal I i
(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- uang; atau
- sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
- biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
- biaya pemberdayaan masyarakat; dan
- biaya pelaksanaan kerjasama.
