Pasal 78
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai kewenangannya tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pemerintah Daerah provinsi dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi tersebut.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi sesuai
kewenangannya tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi tersebut.
(4) Sanksi administratif kepada pejabat yang tidak
mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa peringatan tertulis dan/atau publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik.
