PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 79
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun.
