PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 77
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30,
Pasal 62, dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif,
berupa:
- peringatan . . .
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
