PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 76
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang tidak menaati ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
