Pasal 75
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
meningkatkan mutu penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan;
mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan yang efisien dan efektif; dan
mempercepat . . .
- mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
advokasi dan sosialisasi;
pendidikan dan pelatihan; dan/atau
pemantauan dan evaluasi.
(4) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.
