PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 74
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
