PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 73
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bidang pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan Data dan Informasi Kesehatan serta pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan Sistem Informasi Kesehatan.
(3) Pelaksanaan . . .
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
