PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 67
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
(1) Setiap orang yang membuat produk turunan dari
Informasi Kesehatan dengan maksud untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban mendapatkan izin dari pemilik informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Informasi Kesehatan yang telah menjadi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
