PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 66
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
Penggunaan Informasi Kesehatan wajib menaati ketentuan tentang:
kerahasiaan informasi; dan
hak atas kekayaan intelektual;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
