PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 65
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
Penggunaan Informasi Kesehatan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berasal dari informasi yang akurat dan dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan kesehatan.
