PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 64
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
Penggunaan Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung sebagai pengetahuan untuk mendukung pengelolaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan kesehatan.
