PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 63
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
(1) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan
Informasi Kesehatan kepada publik berupa:
- salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau bukti identitas lain;
- riwayat kesehatan;
- tagihan dan bukti pembayaran biaya penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- hasil pemeriksaan diagnostik;
- data dan informasi terkait kegiatan penelitian, meliputi:
data identitas subyek penelitian, baik individu, kelompok individu/masyarakat;
data dan informasi hasil penelitian dan/atau kajian yang apabila dibuka untuk umum akan merugikan subyek, meresahkan masyarakat dan/atau mengancam keamanan negara;
data . . .
- data dan informasi hasil penelitian yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subyek penelitan bersifat rahasia atau dirahasiakan; dan
- data dan informasi yang masih dalam proses penelitian, pengolahan dan/atau penyelesaian; dan
- data dan informasi hasil penelitian yang masih dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
- telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang bersangkutan atas Data dan Informasi Kesehatan dirinya;
- dilakukan untuk memenuhi permintaan institusi untuk keperluan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Informasi Kesehatan
