PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 62
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
Dalam hal Data dan Informasi Kesehatan memiliki kekuatan hukum, Data dan Informasi Kesehatan tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diumumkan dan disebarluaskan.
