Pasal 61
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
(1) Data dan Informasi Kesehatan dapat bersifat
terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang
bersifat terbuka dilakukan dengan meningkatkan produk dari pengelolaan dan pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan dan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi tersebut.
(3) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang
bersifat tertutup hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan
dilakukan menggunakan media elektronik, termasuk penggunaan teknologi standar berupa Electronic Data Interchange, dan/atau media nonelektronik melalui kegiatan:
- pemberian . . .
- pemberian akses;
- pendistribusian; dan
- pertukaran.
(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
