PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 68
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal penggunaan Informasi Kesehatan dan
pembuatan produk turunan dari Informasi Kesehatan memerlukan atau dilakukan melalui jasa perantaraan, pelaksanaannya harus:
- dilakukan di dalam negeri;
- menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hanya bagi setiap orang yang terkait dengan pengadaan tersebut; dan
- menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(2) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Informasi
Kesehatan dan pembuatan produk turunan dari Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui jasa perantaraan di luar negeri atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
